
Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipasif, politis, botom up dan top down proses. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel konsisten dengan rencana lainnya yang relevan, juga adanya peran serta yang aktif dari masyarakat dalam perencanaan dan monitoring pelaksanaan pembangunan daerah.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat pada saat ini digadang gadang mampu melaksanakan beberapa program berbasis pemberdayaan masyarakat, hal tersebut dikarenakan mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan program dan monitoring, (idealnya) selalu melibatkan masyarakat dimana program tersebut dilaksanakan, utamanya rumah tangga miskin (RTM).
Berita Selengkapnya dan Berita Terkait.